Sabtu, 04 April 2015

Izin Edar Makanan





Salam Blogger gan…

Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. UU Kesehatan dengan tegas menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Artinya sebelum mendapat izin edar, makanan dan minuman tidak dapat diedarkan kepada masyarakat. Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
  1. Nama produk;
  2. Daftar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih atau isi bersih;
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Pemberian tanda atau label harus dilakukan secara benar dan akurat.Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur Pengamanan Makanan dan Minuman dalam Bagian Keenambelas dari Bab VI yang mengatur mengenai Upaya Kesehatan. Pembentuk UU Kesehatan memandang bahwa pengamanan makanan dan minuman merupakan salah satu bagian penting dalam Upaya Kesehatan. Karena itulah Pasal 109 sampai dengan Pasal 112 mengatur pokok-pokok pengamanan makanan dan minuman. 


" Beberapa refrensi isi thread diambil dari google."
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar